Pematangan rencana melebur dengan cabup yang sejalan dengan paguyuban ini dirapatkan bersama pengurus siang kemarin.
Hasilnya, para kepala desa ini memberikan syarat bagi calon yang bersedia berkolaborasi de ngan para kepala desa ini.
Enam persyaratan atau poin kontrak politik ini antara lain pertama, cabup dan cawabup harus komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat melalui pemerintah desa. Kedua, pengelolaan potensi dan sumber daya kabupaten Trenggalek secara maksimal.
Ketiga, memperhatikan hak-hak sosial kepala desa dan perangkat desa tentang purna bhakti, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan. Keempat, aktualisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk ADD dan program BLM. “Kami minta agar pemberdayaan dilaksanakan secara proporsional dan tepat waktu,” ucap Suherlan, juru bicara PPDT.
Kelima, cabup nanti siap menindaklanjuti UU 32 tahun 204 tentang Pemerintahan Desa. Yakni diperdakan terkait masa jabatan, alokasi anggaran dan status. Serta keenam adalah perlindungan pelaksaan pemerintahan de ngan menjaga keharmonisan pilar pemerintahan daerah. “Agar ada keterpaduan antara bupati dengan kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan,” tegas Suherlan.
Sejauh ini, dikatakan Suherlan, sudah ada komunikasi dari beberapa cabup. Namun masih dalam wacana global. PPDT ingin mendengar lebih fokus misi dan visi dari masing-masng calon. “Ya, kami nanti akan datangi masing-masing calon dan menawarkan kontrak politik ini. Jika ada yang siap, maka kami juga siap menggerakkan elemen peme rintahan desa untuk mendukung penuh,” ucap Suherlan.
Bentuk dukungan pada calon ini, dikatakan Suherlan upaya pembelajaran politik, juga menjalankan fungsi kepala desa sebagai jabatan politis. “Tentu saja kami ingin mengaktualisasikan diri. Agar aspirasi kami bisa mengacu paa satu titik yang ditawarkan bisa dilaksanakan oleh calon yang punya komitmen dengan kami nantinya,” tegas Suherlan.
0 comments:
Post a Comment