Lima PNS Diduga Korupi Disidang Besok Senin

TRENGGALEK - Lima terdakwa korupsi pengadaan teknologi informasi (TI) tahap dua atau part II, bakal disidangkan Senin (15/2) mendatang. Dalam siding perdana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan. 
Intinya, lima anggota tim pemeriksa barang turut serta dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta. Meraka akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Abuh Robuna melalui Kasi Pidana Khusus Janes Mamangkey kemarin. Kelima terdakwa dinilai bertanggung jawab atas berita acara pemeriksaan barang yang telah mereka tanda tangani.
"Tupoksi mereka sudah jelas sebagai tim pemeriksa barang. Sebagai orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas ini, pasti sudah paham dengan keputusan untuk membuat berita acara pemeriksaan," ujar Janes.
Lebih rinci lagi, Janes mengatakan berbagai dasar dakwaan, yang baru akan dibacakan pada Senin lusa. Begitu juga dengan beberapa alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan nanti. "Pada dasarnya ada kesamaan dengan tahap pertama lalu, tapi ada beberapa tambahan dokumen," ujar Janes.
Seperti pernah diberitakan, ada lima PNS yang menjadi anggota tim pemeriksaan barang dalam pengadaan proyek IT. Mereka antara lain AHS, Sjt, AYS, IM dan Stn. Kelimanya terseret dalam perkara karena ternyata pengadaan proyek TI tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan barang.
Pada berita acara, disebutkan jika pengadaan barang telah selesai dilaksanakan. Kenyataannya, ada beberapa item yang belum selesai dikerjakan atau diadakan. 
Pada tahap pertama lalu, majelis hakim memvonis Hamid Subagio salah satu rekanan dengan pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan Nuryanto, terdakwa yang didakwa juga terlibat dalam pengdaan TI tersebut divonis bebas. Dia dianggap majelis hakim hanya sebagai makelar proyek. 

Sementara, atas putusan bebas terhadap terdakwa Nuryanto beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan kasasi. Kemarin memori kasasi tersebut selesai dikerjakan untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati putusan dari majelis hakim (PN Trenggalek). Tapi kami menyatakan keberatan, dan tidak memakai putusan itu. Karena itu kami masih melakukan upaya hukum dengan kasasi ini. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari putusan majelis hakim di atas kasasi ini," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek Janes Mamangkey.
Sedikit mengingatkan, sesuai dengan putusan nomor 28/Pid.B/2009/PN-TL, bahwa terdakwa Nuryanto divonis bebas. Majelis hakim yang terdiri dari Iwan Harry Winarto, Joko Waluyo dan Sunarti menyatakan pasal primer yang didakwakan tidak bisa memenuhi unsur sebaga orang yang melakukan tindakan korupsi.
"Secara yuridis kami tidak menerima putusan hakim. Dan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami lakukan kasasi agar majelis hakim nantinya mempertimbangkan memori kami ini secara menyeluruh," ujar Janes. 

Palsukan Data, Bocah Jadi CTKI

TULUNGAGUNG - Hartono, 46, warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen calon TKI. Penetapan itu setelah dia menjalani pemeriksaan sejak Kamis (11/2) di Polres Tulungagung. 
Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo melalui KBO Reskrim Iptu Siswanto, membenarkan status Hartono yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 103 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Itu karena dia melakukan perekrutan terhadap calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Siswanto, Hartono dijadikan tersangka karena sebagai penanggung jawab unit pelayanan pendaftaran dan penempatan calon tenaga kerja Indonesia (UP3CTKI), yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. 
Usaha milik tersangka ini adalah salah satu UP3CTKI dari PT Sinergi Bina Karya (SBK), yang berkantor pusat di Surabaya.
Dalam penggerebekan dua hari lalu, dari UP3CTKI milik Hartono, polisi mengamankan 20 perempuan calon TKI. Dari jumlah tersebut, polisi masih mengamankan lagi dua perempuan yang disembunyikan di rumah tersangka, Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dua perempuan calon TKI tersebut, Tn, 19, warga Kecamatan Natar, dan Ls, 18, warga Kecamatan Tanjungkarang, kedua kecamatan tersebut masuk Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemeriksaan, ternyata kedua perempuan itu juga belum memenuhi persyaratan, yakni belum genap 23 tahun (sesuai UU No 39/2004).
Sedangkan hasil pemeriksaan polisi, dari 22 perempuan yang diamankan, tujuh perempuan (sebelumnya tiga CTKI) terbukti belum memenuhi syarat menjadi TKI. Mereka adalah Rt, 19, Al, 16, Lk, 20, En, 22, Ps, 21, Tn, 19, dan Ls, 18.
Setelah selesai menjalani pendataan di Polres Tulungagung, calon TKI tersebut akan segera dipulangkan. Tapi untuk sementara mereka dititipkan kembali ke tempat penampungan milik Hartono, dengan jaminan keamanan dari polisi. Selain itu, seluruh barang milik calon TKI harus dikembalikan, termasuk handphone. "Biar bisa komunikasi dengan keluarga di rumah," ujar salah satu calon TKI. 
Sementara itu, kemarin sekitar pukul 13.30, polisi bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tulungagung, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), memberikan pengarahan kepada calon TKI tersebut. Mereka akan mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan dengan UP3CTKI dari PT SBK.
Seperti diberitakan kemarin, Pelaksana Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) Swasta nakal dibongkar polisi, (11/2) lalu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.00 di PT Sinergi Bina Karya (SBK), penyalur TKI di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 20 perempuan calon TKI di dalam penampungan PT SBK. Dari hasil pendataan, dipastikan tiga diantaranya masih di bawah umur syarat sah menjadi TKI, yaitu 23 tahun. Mereka adalah Rt, 19, Al, 16, dan Lk, 20. Selain itu, banyak terjadi pemalsuan data dokumen terhadap calon TKI tersebut.

Bayar Dulu Baru Daftar Ikut Gerbong PKB!!!!!

TRENGGALEK - Ditodong mesti bayar sebesar Rp 15 juta dulu sebelum membawa pulang formulir, diduga menyebabkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di PKB menjadi kurang diminati. Aturan yang kaku ini juga membuat calon, baik dari dalam maupun luar partai menjadi kurang greget.
Ini disampaikan salah satu pengurus anak cabang (PAC) Trenggalek Hidayat Nurhasyim. "Mestinya pembayaran dilakukan pada waktu pengembalian formulir. Jadi calon bisa berpikir dua kali untuk mendaftar," ujar Nurhasyim.
Pengusaha emas ini menduga, pembayaran lebih dulu ini menjadi bagian dari setting politik pengurus. Akibatnya ketika mulai dibuka dari Rabu lalu sampai kemarin belum juga ada calon mendaftar.
Tentang hal ini Sekretaris Des Pilkada DPC PKB Trenggalek Sukarodin mengatakan jika langkah tersebut bertujuan agar partai tidak dipermainkan. "Kalau tidak begitu, nanti hanya akan dipakai orang untuk iseng, jadinya ndak serius. Kalau serius macung bupati atau wakil bupati, saya kira ndak akan keberatan kalau membayar dahulu," kata Sokarodin.
Sementara, Ketua Des pilkada Samsul Anam menyatakan tetap optimis bakal banyak calon yang mendaftar lewat partainya. "Kabarnya Pak Harto mau ndaftar, terus Pak Mulyadi. Ada lagi Pak Muchsin yang dulu pernah daftar di PDIP. Nanti juga Pak Kholik, Pak Dawam, Pak Mahsun," kata Samsul Anam.
Tentang pengusungan calon bupati dan wakil bupati ini, DPC PKB Trenggalek punya pendapat yang berbeda antar pengurus. Ketua DPC Kholiq optimis berkoalisi dengan PDIP. Namun pengurus lainnya tidak langsung mengiyakan obsesi Kholiq. Karena DPC PKB yang mampu memberangkatkan calon sendiri ini harus mengusung sendiri dengan melalui mekanisme pendaftaran calon.
"Dua periode terakhir DPC PKB sukses memberangkatkan bupati. Tentu saja pada periode ini kami masih akan menjadi partai yang diminati calon," ucap Samsul Anam.

Followers

 
© 2010 Koranku | Blogger.com