TRENGGALEK - Lima terdakwa korupsi pengadaan teknologi informasi (TI) tahap dua atau part II, bakal disidangkan Senin (15/2) mendatang. Dalam siding perdana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan.
Intinya, lima anggota tim pemeriksa barang turut serta dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta. Meraka akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Abuh Robuna melalui Kasi Pidana Khusus Janes Mamangkey kemarin. Kelima terdakwa dinilai bertanggung jawab atas berita acara pemeriksaan barang yang telah mereka tanda tangani.
"Tupoksi mereka sudah jelas sebagai tim pemeriksa barang. Sebagai orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas ini, pasti sudah paham dengan keputusan untuk membuat berita acara pemeriksaan," ujar Janes.
Lebih rinci lagi, Janes mengatakan berbagai dasar dakwaan, yang baru akan dibacakan pada Senin lusa. Begitu juga dengan beberapa alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan nanti. "Pada dasarnya ada kesamaan dengan tahap pertama lalu, tapi ada beberapa tambahan dokumen," ujar Janes.
Seperti pernah diberitakan, ada lima PNS yang menjadi anggota tim pemeriksaan barang dalam pengadaan proyek IT. Mereka antara lain AHS, Sjt, AYS, IM dan Stn. Kelimanya terseret dalam perkara karena ternyata pengadaan proyek TI tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan barang.
Pada berita acara, disebutkan jika pengadaan barang telah selesai dilaksanakan. Kenyataannya, ada beberapa item yang belum selesai dikerjakan atau diadakan.
Pada tahap pertama lalu, majelis hakim memvonis Hamid Subagio salah satu rekanan dengan pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan Nuryanto, terdakwa yang didakwa juga terlibat dalam pengdaan TI tersebut divonis bebas. Dia dianggap majelis hakim hanya sebagai makelar proyek.
Sementara, atas putusan bebas terhadap terdakwa Nuryanto beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan kasasi. Kemarin memori kasasi tersebut selesai dikerjakan untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati putusan dari majelis hakim (PN Trenggalek). Tapi kami menyatakan keberatan, dan tidak memakai putusan itu. Karena itu kami masih melakukan upaya hukum dengan kasasi ini. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari putusan majelis hakim di atas kasasi ini," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek Janes Mamangkey.
Sedikit mengingatkan, sesuai dengan putusan nomor 28/Pid.B/2009/PN-TL, bahwa terdakwa Nuryanto divonis bebas. Majelis hakim yang terdiri dari Iwan Harry Winarto, Joko Waluyo dan Sunarti menyatakan pasal primer yang didakwakan tidak bisa memenuhi unsur sebaga orang yang melakukan tindakan korupsi.
"Secara yuridis kami tidak menerima putusan hakim. Dan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami lakukan kasasi agar majelis hakim nantinya mempertimbangkan memori kami ini secara menyeluruh," ujar Janes.
0 comments:
Post a Comment