Palsukan Data, Bocah Jadi CTKI

TULUNGAGUNG - Hartono, 46, warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen calon TKI. Penetapan itu setelah dia menjalani pemeriksaan sejak Kamis (11/2) di Polres Tulungagung. 
Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo melalui KBO Reskrim Iptu Siswanto, membenarkan status Hartono yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 103 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Itu karena dia melakukan perekrutan terhadap calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Siswanto, Hartono dijadikan tersangka karena sebagai penanggung jawab unit pelayanan pendaftaran dan penempatan calon tenaga kerja Indonesia (UP3CTKI), yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. 
Usaha milik tersangka ini adalah salah satu UP3CTKI dari PT Sinergi Bina Karya (SBK), yang berkantor pusat di Surabaya.
Dalam penggerebekan dua hari lalu, dari UP3CTKI milik Hartono, polisi mengamankan 20 perempuan calon TKI. Dari jumlah tersebut, polisi masih mengamankan lagi dua perempuan yang disembunyikan di rumah tersangka, Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dua perempuan calon TKI tersebut, Tn, 19, warga Kecamatan Natar, dan Ls, 18, warga Kecamatan Tanjungkarang, kedua kecamatan tersebut masuk Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemeriksaan, ternyata kedua perempuan itu juga belum memenuhi persyaratan, yakni belum genap 23 tahun (sesuai UU No 39/2004).
Sedangkan hasil pemeriksaan polisi, dari 22 perempuan yang diamankan, tujuh perempuan (sebelumnya tiga CTKI) terbukti belum memenuhi syarat menjadi TKI. Mereka adalah Rt, 19, Al, 16, Lk, 20, En, 22, Ps, 21, Tn, 19, dan Ls, 18.
Setelah selesai menjalani pendataan di Polres Tulungagung, calon TKI tersebut akan segera dipulangkan. Tapi untuk sementara mereka dititipkan kembali ke tempat penampungan milik Hartono, dengan jaminan keamanan dari polisi. Selain itu, seluruh barang milik calon TKI harus dikembalikan, termasuk handphone. "Biar bisa komunikasi dengan keluarga di rumah," ujar salah satu calon TKI. 
Sementara itu, kemarin sekitar pukul 13.30, polisi bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tulungagung, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), memberikan pengarahan kepada calon TKI tersebut. Mereka akan mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan dengan UP3CTKI dari PT SBK.
Seperti diberitakan kemarin, Pelaksana Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) Swasta nakal dibongkar polisi, (11/2) lalu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.00 di PT Sinergi Bina Karya (SBK), penyalur TKI di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 20 perempuan calon TKI di dalam penampungan PT SBK. Dari hasil pendataan, dipastikan tiga diantaranya masih di bawah umur syarat sah menjadi TKI, yaitu 23 tahun. Mereka adalah Rt, 19, Al, 16, dan Lk, 20. Selain itu, banyak terjadi pemalsuan data dokumen terhadap calon TKI tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Followers

 
© 2010 Koranku | Blogger.com