TULUNGAGUNG - Kecurigaan elemen masyarakat terhadap "tertutupnya" APBD Tulungagung 2010 semakin berdasar. Pasalnya, APBD juga mengalokasikan tunjangan bagi perumahan para anggota dewan yang nominalnya cukup fantastis bagi masyarakat.
Menurut data yang diterima Radar Tulungagung, APBD 2010 menganggarkan tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Tulungagung. Rinciannya, setiap anggota dewan dijatah Rp 3,1 juta per bulan. Lalu pimpinan dewan (wakil ketua dewan, Red) diberi Rp 4,6 juta per orang per bulan. Sementara ketua dewan menerima Rp 6,3 juta per bulan.
"Dalam satu tahun, angka tersebut tinggal mengalikan 12 saja. Tentu jumlahnya cukup besar," ungkap Deputi Kebijakan Publik PPLH Mangkubumi, Zainurrahaman, kemarin (5/2).
Tunjangan perumahan dewan itu tertuang pada pos anggaran DPRD dalam APBD Tulungagung 2010. Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan untuk rumah dewan tersebut belumlah layak dan tak masuk akal. Alasannya, sebagian besar wakil rakyat telah memiliki rumah.
" Tak mungkinlah anggota dewan (Tulungagung) belum punya rumah sendiri," tegasnya.
Ditambahkan, jumlah uang yang diberikan kepada para anggota dewan tersebut termasuk pemborosan dan tak efisien. Lebih baik, kata Zainurrahman, uang tunjangan perumahan dewan senilai ratusan juta rupiah per bulan tersebut digunakan untuk program bedah rumah bagi warga miskin. Selain itu, bisa juga dipakai penambahan alokasi dana desa, peningkatan honor guru ngaji yang langsung menyentuh masyarakat.
"Ini artinya, APBD 2010 hanya dinikmati pejabat daerah tertentu dan mengsampingkan pembangunan untuk rakyat. Tak pro rakyat lah. Bagaimana rakyat mau sejahtera, wongbanyak uang rakyat yang hilang," sindirnya.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Tulungagung mengatakan tunjangan rumah bagi seluruh anggota dewan memiliki dasar hukum. Yaitu peraturan pemerintah (PP) nomor 21/2007 tentang Perubahan Kedua atas PP 37/2005 mengenai Kedudukan dan Protokoler serta Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan.
Pasal 20 dalam PP tersebut menyebutkan jika pemerintah daerah belum bisa memberikan atau menyediakan rumah jabatan atau dinas bagi anggota dewan, maka diberikan tunjangan rumah.
Lalu nominalnya? Besaran tunjangan perumahan dewan diatur oleh Peraturan Bupati Tulungagung nomor 17/2008 tentang Tunjangan Rumah Anggota Dewan dan Pimpinan DPRD Tulungagung.
"Rincian ditetapkan Pemkab Tulungagung dengan menunjuk lembaga independen untuk menaksir," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Hendry Setiawan membenarkan adanya tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang juga diatur dalam peraturan bupati. "Tapi yang menentukan jumlahnya adalah lembaga independen dan berkompeten yang ditunjuk pemda Tulungagung. Lembaga itu menaksir harga sewa rumah yang pantas. Jadi tak ada campur tangan dari pemkab, " ucapnya.