TRENGGALEK - Pemasangan baliho calon bupati mulai dipersoalkan. Agung Winarto selaku relawan calon bupati dari PDIP Mulyadi, mengaku kekecewaan dengan penolakan dari bagian perizinan, pada saat memperpanjang masa pemasangan baliho.
"Pertanyaan kami, kenapa tidak bisa dilakukan perpanjangan izin? Ini kan sudah prosedural. Kami membayar biaya untuk pemasangan iklan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemda," sesal Agung.
Ditambahkan Agung, pemda hanya mengurus tentang mekanisme pemasangan reklame atau iklan. Diantaranya harus dengan membayar pajak serta ditempatkan di tempat yang tidak menganggu fasilitas umum. "Apalagi panwas juga belum dibentuk. Jadi apa salahnya, kami sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang diminta pemda," tegas Agung.
Bila diperhatikan, memang kini mulai marak baliho yang bergambarkan calon bupati. Salah satunya dilakukan oleh Mulyadi. Baliho-baliho ini bisa ditemukan di beberapa tempat strategis.
Dikonfirmasi hal ini, Bupati Trenggalek Soeharto mengatakan pemasangan baliho untuk orang yang mengatasnamakan calon bupati belum diperbolahkan. "Karena tahapannya belum sampai di situ. Sekarang kan belum ada calon, yang namanya calon bupati itu ya nanti kalau sudah ditetapkan oleh KPU," ucapnya.
Lantas, adakah peraturan yang dilanggar dari pemasangan baliho bertuliskan calon bupati tersebut? Soeharto mengatakan memang belum ada aturannya, namun dia menegaskan jika hal itu sudah bernuansa kampanye.
"Bisa saja dilakukan dengan alasan belum ada aturannya, tapi ini lebih pada etika berpolitiklah," ujar Soeharto.
Seperti diketahui, pilihan bupati Trenggalek bakal digelar 2 Juni mendatang. Kini dua calon yang siap bertempur. Yaitu incumbent Soeharto versus Mulyadi.
Soeharto diusung 9 parpol. Sedang Mulyadi sementara ini diusung PDIP.
0 comments:
Post a Comment