TRENGGALEK – Laporan Bendahara DPC PDIP Trenggalek terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilakukan ketua DPC PDIP Akbar Abbas, ditindak lanjuti polisi.
Dalam waktu dekat, personel Satreskrim Polres Trenggalek akan melakukan penyelidikan. Dimulai dengan pemanggilan terhadap bendahara partai berlambang kepala banteng moncong putih ini.
“Ya pelapor dulu yang akan kami panggil. Kami mintai keterangannya, karena kami perlu tahu dulu seperti apa masalahnya. Setelah itu baru bisa melangkah pemanggilan saksi berikutnya,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Eddy Hermanto, melalui KBO Satreskrim Iptu M. Khoiril.
Seperti diberitakan, dua hari lalu Bendahara DPC PDIP Trenggalek Suwito, memasukkan laporan secara tertulis perihal dugaan penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilakukan ketua partai Akbar Abbas.
Dugaan itu didasari dari bisa dicairkannya dana partai dari Bank Jatim sebesar Rp 50 juta. Padahal dalam pencairan dana, seharusnya diketahui ketua partai dan juga bendahara partai. Pada waktu itu, Suwito merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada cek untuk pencairan dana.
Alasan ketidakmauan Suwito ini, karena dia tidak mendapatkan jawaban yang jelas ketika ditanya tentang penggunaan dana yang akan dicairkan. Beberapa kali dia disodori cek kosong untuk pencairan dana partai tersebut. Namun dia menolak menandatangani.
“Harusnya, karena saya tidak tanda tangan, maka karena tidak diambil dana bisa hangus. Tapi ternyata dana itu bisa dikeluarkan. Apakah kemungkinan ada yang memalsukan tanda tangan saya?” tanya Suwito ditemui dua hari lalu.
Sebagai bukti atas laporannya ini, Suwito mengaku siap menghadirkan istrinya sebagai saksi, pada saat dirinya diminta menandatangani cek kosong. Selain itu, juga bukti cek yang ada di bank itu sendiri.
Sementara atas penindaklanjutan perkara ini, Akbar Abbas enggan memberikan tanggapan. Seharian kemarin lelaki yang juga Ketua DPRD Trenggalek, ini tidak tampak hadir di gedung dewan. Begitu juga saat ditelepon melalui ponselnya tidak ada jawaban.
0 comments:
Post a Comment