Temukan Elektronik Tak SNI

TRENGGALEK-Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Trenggalek terus berusaha melindungi konsumen. Karena itu, Diskoperindagtamben melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman, pada Kamis (17/6) lalu.
Kepala Diskoperindagtamben, Djoko Rusianto menjelaskan, pengawasan peredaran barang dan jasa yang melibatkan lintas sektoral, seperti Dinkes, Satpol- PP, Perekonomian dan Humas merupakan agenda kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap triwulan.
Lebih lanjut Djoko Rusianto menyatakan, landasan hukum melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa adalah amanat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu Peraturan Menteri Perindustrian RI No.20/M-IND/ PER/S/2006. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan lembaga kesesuaian dalam rangka penerapan/pemberlakuan dan pengawasan SNI serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan jasa.
Djoko Rusianto menambahkan, barang-barang yang diawasi tidak terbatas pada makanan dan minuman, namun juga produkproduk lain seperti peralatan elektronik, obat, jamu dan barang- barang lain yang banyak beredar di pasaran.
Kali ini, tim melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa di kecamatan Suruh, Dongko, Panggul, dan Watulimo. Di lapangan tim menemukan beberapa makanan yang telah kadaluarsa dan kemasannya rusak.
Selain itu ditemukan pula peralatan- peralatan elektronik yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan indikasi tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesiatim juga menemukan maraknya peredaran jamu illegal, jamu yang disertai pil setelan, maupun pil setelan itu sendiri yang di masyarakat dikenal dengan pil panca warna.
“Padahal jamu illegal maupun pil setelan, merupakan bahan-bahan yang dapat merugikan kesehatan, karena dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya,” kata Djoko Rusianto.
Menyikapi hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, Tim Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek meminta pelaku usaha yang bersangkutan untuk menarik barang-barang tersebut dari peredaran agar tidak merugikan konsumen serta tidak mengganggu iklim usaha sehingga tercipta persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.

0 comments:

Post a Comment

Followers

 
© 2010 Koranku | Blogger.com