Tambang Marmer Ilegal Makin Marak

TULUNGAGUNG - Peringatan Pemkab Tulungagung kepada penambang marmer ilegal di Gunung Gethuk, Desa Besole, Kecamatan Besuki, tampaknya tidak diindahkan. Buktinya, hingga saat ini aktivitas penambangan marmer secara illegal tetap berlangsung. Jika dibiarkan, kondisi itu akan merusak kelestarian hutan di kawasan Tulungagung, khususnya di bagian selatan. Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Energi Sumberdaya Mineral (PUPESDM) Tulung­agung, Zainal Arifin.
Menurut dia, pihaknya sudah kali ketiga memberikan peringatan kepada para penambang mar­mer illegal yang mengeksploitasi Gunung Gethuk. “Sudah tiga kali kami layangkan surat peri­ngatan. Namun, tampaknya me­reka tetap menjalankan proses penamba­ngan,” ujarnya.

Zainal Arifin menegaskan, pihak penambang marmer di kawasan Gunung Gethuk sebenarnya sudah mengajukan perizinan kepada Dinas PUPESDM Tulungagung. Namun, secara tegas perizinan itu ditolak. “Izin itu kami tolak, karena tidak menyertakan bukti alih lahan pengganti yang disetujui oleh pihak perhutani,”tegasnya.
Untuk itu, Zainal Arifin menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menghentikan aktivitas pertambangan mar­mer illegal di Gunung Gethuk. “Untuk menghentikan pertamba­ngan ini, kami sangat membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian dan satpol PP Tulungagung. Mengingat, beberapa kali peringatan kami tidak di­in­dahkan,” jelasnya.
Sebenarnya, lajut Zainal Arifin, pihak PUPESDM tidak menghambat proses perizinan aktivitas pertambangan mar­mer di Tulungagung. Hal itu, jika proses perizinan yang mereka ajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peme­rintah daerah. “Aktivitas per­tambangan marmer di Tulung­agung ini, rata-rata belum ada yang mengantongi izin pengalihan lahan dari pihak Perhutani,”

0 comments:

Post a Comment

Followers

 
© 2010 Koranku | Blogger.com