TULUNGAGUNG - Peringatan Pemkab Tulungagung kepada penambang marmer ilegal di Gunung Gethuk, Desa Besole, Kecamatan Besuki, tampaknya tidak diindahkan. Buktinya, hingga saat ini aktivitas penambangan marmer secara illegal tetap berlangsung. Jika dibiarkan, kondisi itu akan merusak kelestarian hutan di kawasan Tulungagung, khususnya di bagian selatan. Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Energi Sumberdaya Mineral (PUPESDM) Tulungagung, Zainal Arifin.
Menurut dia, pihaknya sudah kali ketiga memberikan peringatan kepada para penambang marmer illegal yang mengeksploitasi Gunung Gethuk. “Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan. Namun, tampaknya mereka tetap menjalankan proses penambangan,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya sudah kali ketiga memberikan peringatan kepada para penambang marmer illegal yang mengeksploitasi Gunung Gethuk. “Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan. Namun, tampaknya mereka tetap menjalankan proses penambangan,” ujarnya.
Zainal Arifin menegaskan, pihak penambang marmer di kawasan Gunung Gethuk sebenarnya sudah mengajukan perizinan kepada Dinas PUPESDM Tulungagung. Namun, secara tegas perizinan itu ditolak. “Izin itu kami tolak, karena tidak menyertakan bukti alih lahan pengganti yang disetujui oleh pihak perhutani,”tegasnya.
Untuk itu, Zainal Arifin menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menghentikan aktivitas pertambangan marmer illegal di Gunung Gethuk. “Untuk menghentikan pertambangan ini, kami sangat membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian dan satpol PP Tulungagung. Mengingat, beberapa kali peringatan kami tidak diindahkan,” jelasnya.
Sebenarnya, lajut Zainal Arifin, pihak PUPESDM tidak menghambat proses perizinan aktivitas pertambangan marmer di Tulungagung. Hal itu, jika proses perizinan yang mereka ajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah. “Aktivitas pertambangan marmer di Tulungagung ini, rata-rata belum ada yang mengantongi izin pengalihan lahan dari pihak Perhutani,”
0 comments:
Post a Comment