TULUNGAGUNG - Penikmat rokok di Tulungagung bakal tak dapat seenaknya menghisab daun tembakau tersebut di tempat umum. Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan bebas sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tulungagung. Bahkan, saat ini ranperda tersebut sedang dikaji DPRD dan Pemkab Tulungagung.
Selain tidak bisa merokok sembarang tempat, bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi teguran dan denda Rp 50 ribu jika terbukti melanggar kawasan bebas rokok. Dijadwalkan ranperda tersebut disahkan tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kasubag Perundang-undangan Pemkab Tulungagung, Mastur, kemarin. Menurut dia, proses pengkajian ranperda kawasan bebas rokok terus terus dimatangkan guna menemukan titik temu dari dewan dan eksekutif
Dijelaskan, dalam ranperda disebutkan ada beberapa poin penting yang harus dicermati penikmat rokok, termasuk kawasan yang bebas asap rokok.
Mastur menjelaskan, kawasan yang direncanakan bebas rokok yakni di rumah sakit, tempat ibadah, Mobil Penumpang Umum (MPU), kawasan pendidikan, dan terminal.
Selain itu, ranperda ini juga melarang anak dibawah umur menghisab rokok. "Tapi belum ditentukan berapa usia anak di bawah umur pastinya, masih menjadi perdebatan," tegasnya.
Untuk sanksi yang bakal diterapkan? Mastur menyatakan, jika terbukti melanggar sanksi yang diberikan berupa teguran dan denda uang.
Dia mencontohkan, di wilayah DKI jika terbukti melanggar perda di kenakan denda Rp 50 ribu. Setidaknya di Tulungagung bisa membandingkan tentang sanksi di wilayah yang sudah diterapkan perda kawasan bebas rokok.
Ditambahkan dia, ranperda kawasan bebas rokok ini dibahas di DPRD Tulunggung dalam masa sidang setahun bersama dengan 32 perda lainya. Namun ada ranperda yang diprioritaskan termasuk kawasan bebas rokok.
Sementara itu, anggota komisi satu DPRD Tulungagung, Ahmad Syaifudin, membenarkan jika ranperda kawasan bebas rokok masuk prolegda. Dan segera diagendakan ke badan legislativef untuk di paripurnakan. Tapi dia belum berani memastikan kapan akan di paripurnakan. Karena masih ada sekitar 42 perda yang di revisi dan ranperda yang akan di bahas.
0 comments:
Post a Comment