Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara bagi pengedar narkoba tidak membuat Gatot Suroso, warga jalan Basuki Rahmad gang 2 nomor 34 Kelurahan Kampungdalem ini keder. Security atau satpam salah satu hotel ternama di Tulungagung ini diduga mengedarkan barang haram tersebut.
Indikasinya, kemarin pria berusia 43 tahun ini tertangkap polisi gara-gara kedapatan membawa satu poket sabu-sabu (SS) seberat seperempat gram. Saat dibekuk, polisi mengamankan satu handphone merek Cross dari tangan pelaku. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Tulungagung untuk mempertanggung perbuatannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kasubag Humas AKP Suratman membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, berdasar pengakuan dari Gatot Suroso, dia mendapatkan sabu-sabu dari Wahyu Widodo, 32, warga jalan Pandan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Mendapat informasi tersebut, polisi memburu Wahyu dan akhirnya dibekuk. “Berdasarkan keterangan pelaku pertama, barang haram itu dia dapat dari pelaku kedua ini.” ucapnya.
Perwira pangkat balok tiga di pundak ini melanjutkan, dari tangan Wahyu Widodo, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp 161 ribu serta motor Honda Kharisma nopol AG 3190 PG. “Kedua pelaku beserta barang bukti , saat ini diamankan di Polres Tulungagung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
AKP Suratman melanjutkan, pelaku bakal dijerat pasal 111 dan 112 Undang-undang RI tentang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. “ Yang jelas, akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dipidana minimal 5 tahun penjara,”.
0 comments:
Post a Comment