Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariel lima tahun penjara. Ketua Tim JPU Rusmanto mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ariel.
Dibeberkan Rusmanto, Ariel dituntut lima tahun karena pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, perbuatan terdakwa dalam video asusila yang menjadi tersebar luas melalui internet dan dapat diakses siapa pun serta menjadi tontontan masyarakat umum.
"Keempat, terdakwa dalam persidangan terbukti sebagai pelaku dan pemeran video asusila yang tersebar luas secara nasional dan terdakwa pun sebagai public figure sehingga menjadi contoh generasi muda," ujar Rusmanto, ditemui usia sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011).
Terakhir, terdakwa tidak mengakui dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya," tegas Rusmanto.
Dengan alasan itu Ariel dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 dan 5 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Persidangan selanjutnya akan digelar Kamis, 13 Januari 2011, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ariel.
Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2011/01/06/33/411095/ini-yang-memberatkan-tuntutan-ariel
0 comments:
Post a Comment