Mulyadi Akhirnya Pimpin Trenggalek

TRENGGALEK – Mulyadi berhak menyandang status seba­gai bupati (terpilih) Trenggalek. Ini setelah penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah kelar. Kemarin data dari 14 kecamatan sudah diterima KPU Trenggalek.
Hasilnya, pasangan Pasangan Mul­yadi-Kholiq (MK) masih bercokol di urutan teratas dengan perolehan suara 174.656 atau 54,39 persen. Disusul pasangan Mahsun Ismail-Joko Irianto (Mahir) sebesar 74.611 atau 23,23 persen. Urutan ketiga Soeharto-Samsuri (Harsam) sebanyak 71.818 atau 22,36 persen .
Hitungan tersebut berdasarkan total suara sah sebanyak 321.083. Memang terjadi perubahan suara dengan selisih sangat tipis dibandingkan penghitungan di PPS pada hari pertama lalu. Yaitu MK (55,49 persen), Mahir (22,67 persen) dan Harsam (21,84 persen).
Dengan hasil final penghitungan di PPK, KPU Trenggalek akhirnya memutuskan mempercepat penghitungan di KPU. Jika sesuai peraturan, PPK punya waktu sampai tiga hari. “Namun karena penghitungan di kecamatan sudah selesai, kita lanjutkan di KPU,” ucap Ketua KPU Trenggalek Patna Sunu.
Alasan lain untuk memajukan jadwal ini, dikatakan Sunu, karena setelah meminta pertimbangan ke pasangan tim calon, ternyata tidak ada yang menyatakan keberatan. Serta alasan lainnya, dikatakan Sunu, karena Kapolres Trenggalek AKBP Eddy Hermanto juga menyarankan untuk segera dilakukan perekapan di KPU.
Rencananya perekapan suara di tingkat kabupaten ini dimulai pukul 09.00 hari ini di hall Tribuwana Tunggadewi Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. KPU Trenggalek mengundang para saksi, tim kampanye pasangan calon, Muspida, Panwaslu, anggota PPK dan pihak-pihak yang bersinggungan dengan agenda ini.
Pada rekapitulasi lewat rapat pleo terbuka hari ini, KPU akan mengecek data yang masuk. Jika terjadi kesalahan, maka akan dibenahi pada forum rekapitulasi tersebut.
Dijelaskan Sunu, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, dijelaskan bahwa setelah penetapan hasil penghitungan suara, calon yang kalah diberi hak mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah konstitusi selama tiga hari kerja.
Dengan begitu, berdasarkan penjelasan tersebut, maka KPU Trenggalek akan menetapkan hasil penghitungan pemilu kada pada Sabtu (hari ini). Kemudian hitungan tiga hari kerja mulai pada Senin lusa sampai dengan Rabu.
“Jika sampai Rabu tidak ada gugatan atau pendaftaran sengketa, maka dilanjutkan dengan penetapan pemenang,” kata Sunu.
Seperti diberitakan, pada 2 Juni lalu digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di Trenggalek. Ada tiga pasangan yang memperebutkan simpati rakyat. Yaitu Soeharto-Samsuri, Mahsun Ismail-Joko Irianto, dan Mulyadi-Kholiq.

0 comments:

Post a Comment

Followers

 
© 2010 Koranku | Blogger.com